24 Pelanggar PSBB di Pulogadung Diberikan Sanksi
access_time Kamis, 20 Agustus 2020 15:16 WIB
remove_red_eye 1359
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 24 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jl Pegamburan, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Para pelanggar tersebut umumnya tidak memakai masker,
"Para pelanggar tersebut umumnya tidak memakai masker
," ujar Andik Sukaryanto, Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Kamis (20/8).Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 18 Agustus 2020Andik menuturkan, untuk rinciannya, 21 orang dikenai sanksi kerja sosial dan tiga orang diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu per orang.
Dalam pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 27 petugas gabungan dari usur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan.
"Kami mengimbau agar warga senantiasa mematuhi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya.